Sabtu, 19 Mei 2012

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional





1. Definisi Hukum Internasional Menurut Beberapa Ahli Hukum
    a. Mochtar Kusumatmadja
        Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
    b. Hugo de Groot (Grotius)
        Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
    c. Sam Suhaedi
        Hukum Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
        Berdasarkan berbagai pendapat para ahli hukum Internasional diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional yaitu sekumpulan asas, kebiasaan internasional dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi serta adanya kewajiban yang mengikat terhadap negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional di dalam hubungan mereka dengan yang lain.

2. Asas-asas Hukum Internasional
    a. Asas teritorial, didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
    b. Asas kebangsaan, didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
    c. Asas kepentingan umum, didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

3. Subjek Hukum Internasional
    Subjek hukum internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional adalah sebagai berikut.
    a. Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik, ada yang beranggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
    b. Tahta Suci (Vatican) merupakan subjek hukum internasional yang ada sejak dahulu di samping negara.
    c. Palang Merah Internasional (PMI) berdasarkan Konvensi Jeneva tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
    d. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
    e. Orang Perorangan (individu) sudah sejak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional.
    f. Pemberontakan hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
4. Sumber Hukum Internasional
    Sumber hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Brierly, sumber hukum dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut:
    a. Perjanjian Internasional (traktat) adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
    b. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
    c. Asas-asas hukum umum diakui oleh bangsa beradab adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat yang berdasarkan sebagian besar pada asas hukum Romawi.
    d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional adalah sumber hukum tambahan (subsider) artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum Internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut dengan keputusan hakim adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk Mahkamah Arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ergonomi dan Faal Kerja

Berikut saya sajikan contoh b agian tubuh yang tidak ergonomis beserta alasannya dari berbagai macam bidang  profesi, serta saran yang diber...