BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Laboratorium Klinik
Menurut Permenkes RI No 26 Tahun 2018, laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan
spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan
terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan
pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi dua yaitu laboratorium klinik umum dan laboratorium klinik khusus.